Pertambangan PT GKP Didesak Koalisi Untuk Dicabut Karena Langgar Aturan

Tambang PT GKP yang dianggap langgar aturan

Pertambangan pt gkp. Sekjen Kiara Susan Herawati mengatakan pulau Wawonii merupakan pulau kecil karena luasnya hanya 715 kilometer persegi. UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui melalui UU No.1 Tahun 2014 mengatur pulau kecil yakni pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2 ribu kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 7 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi 6 perusahaan yang beroperasi di pulau Wawonii. Salah satu produk mineral yang ditambang di pulau Wawonii yaitu nikel. Susan menilai penambangan yang ada di pulau Wawonii berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar antara lain merusak kawasan pesisir termasuk ekosistemnya. Akibatnya, nelayan yang per hari bisa menangkap ikan sampai 50 kilogram sekarang menurun drastis.

Susan juga menjelaskan Pasal 35 UU No.27 Tahun 2007 menyebut dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Kawasan pesisir yang tercemar limbah nikel itu membuat nelayan harus melaut lebih jauh dari 10 menjadi lebih dari 20 mil. Hal tersebut membuat ongkos nelayan untuk melaut lebih mahal karena jarak yang ditempuh lebih jauh. Selain itu, aktivitas penambangan di pulau Wawonii meningkatkan kerawanan bencana, mengancam sumber air bersih, dan hutan mangrove. Konflik juga kerap terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat yang menolak penambangan.

“Penambangan di pulau Wawonii jelas melanggar aturan itu, pemerintah harus mencabut izin perusahaan tambang yang beroperasi disana,” kata Susan dalam jumpa pers, Senin

Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar mengatakan penambangan nikel memberi dampak buruk terhadap hasil kebun masyarakat, salah satunya jambu mete. Selain mengakibatkan banjir banding setiap tahunnya, debu yang berasal dari kegiatan penambangan membuat perkebunan warga berpotensi gagal panen. Tak hanya itu, salah satu perusahaan tambang yakni PT GKP membuat terminal (pelabuhan) khusus yang terhubung dengan jalan menuju area penambangan.

Pembuatan jalan menuju terminal khusus itu, menurut Melky menyerobot tanah warga, tapi laporan masyarakat kepada aparat kepolisian mengenai penyerobotan itu tidak pernah ditindaklanjuti. Berbeda dengan laporan yang disampaikan pihak perusahaan kepada aparat kepolisian yang menganggap masyarakat menghalangi kegiatan pertambangan, laporan itu langsung diproses dan 27 warga potensi dikriminalisasi, satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Konflik terjadi karena PT GKP membuat jalan menuju terminal khusus tanpa persetujuan masyarakat. Penyerobotan lahan yang dilakukan PT GKP dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian,” ungkap Melky.

Melky menilai pembangunan jalan dan terminal (pelabuhan) khusus itu melanggar aturan karena dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan mengacu RTRW pulau Wawonii tidak dialokasikan untuk penambangan. Namun, rekomendasi itu tidak digubris, PT GKP mengantongi izin untuk membangun pelabuhan khusus itu dari Kementerian Perhubungan.

Kasubdit Pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris menegaskan pulau Wawonii termasuk pulau kecil sebagaimana diatur UU No.27 Tahun 2007. Dalam rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, pulau Wawonii tidak dialokasikan untuk wilayah tambang. Tapi rancangan RT/RW itu tak kunjung terbit, sehingga yang digunakan sebagai acuan yakni RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe.

Untuk pelabuhan khusus yang dibangun PT GKP, Ahmad menegaskan KKP tidak pernah menerbitkan rekomendasi dan dia mengusulkan agar pelabuhan itu disegel karena menyalahi aturan. Sampai saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut. “Pulau dengan luas di bawah 2 ribu kilometer persegi termasuk pulau kecil dan tidak boleh ada kegiatan penambangan,” ujarnya mengingatkan.

Related posts

Leave a Comment